Ø
PENGURUS
ADMINISTRASI
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala
keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dianjurkan membawa
identitas diri (KTP dan KK)
Ø
DANA
SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah
warga
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat
Inap (Relatif) Rp. 100.000,-
- Meninggal
Dunia .............................. Rp. 200.000,-
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
Jakarta, 09 maret 2014
Ketua RT 007 / 005 Sekertaris
RT 007 / 005
Danang Sugeng Riyadi Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar