BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA
Ø
HAK WARGA
- Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 007
- Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 007.
- Setiap warga berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
Ø
KEWAJIBAN
WARGA
- Warga yang menetap
diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
- Setiap warga (KK/Rumah)
berkewajiban membayar iuran bulanan , dan kas RT yang akan di tagih oleh petugas hansip/humas
RT paling lambat tanggal 10 pada
setiap bulannya.
- Setiap warga (Kepala
Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
- Setiap warga baru
berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau
fotocopy identitas diri lainnya.
- Setiap warga tamu atau
anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau
tinggal di wilayah RT 007, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke
pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
- Setiap warga berkewajiban
mematuhi hasil rapat forum warga dengan pengurus RT
- Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar
RT 007 RW 05
- Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang
aman dan tentram.
- Setiap warga dilarang
berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku
yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
- Untuk menjaga keamanan
dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan /
teras setiap malamnya.
- Apabila warga mempunyai
kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci
dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas
tetangga sekitar.
- Setiap warga diwajibkan
untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
- Warga dihimbau untuk
tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Menolak segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dan persetujuan dari ketua RT.
- Setiap warga yang
menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
(satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/05 sebelum 1 x 24 jam
(bisa lisan, surat, telp).
BAB IV
PENDATANG BARU/PINDAH
- Warga pendatang baru/tamu di wilayah RT 007 diwajibkan melapor ke
pengurus RT 007 dan bagi yang pindah di sarankan untuk membuat
surat pindah dari RT 007 RW 05
Dalam hal-hal
tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar