Rabu, 12 Maret 2014

Sabtu, 08 Maret 2014

PELANTIKAN RT SE KEBAGUSAN PERIODE 2013-2016


PERBAIKAN SALURAN AIR DENGAN BIS BETON 2014








Ø  PENGURUS ADMINISTRASI
  1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
  2. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)


Ø  DANA SOSIAL WARGA
  1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
  2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
  1. Sakit Rawat Inap                  (Relatif)                         Rp.             100.000,-
  2. Meninggal Dunia                  ..............................      Rp.            200.000,-


BAB XIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun



Jakarta,  09 maret 2014
Ketua RT 007 / 005                                                                                                                              Sekertaris RT 007 / 005





Danang Sugeng Riyadi                                                                                                                                           Herman
BAB V
MUSYAWARAH


Ø  MUSYAWARAH WARGA
1.                      Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
2.                      Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
3.                      Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.

Ø  MUSYAWARAH PENGURUS
  1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
  2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak



BAB IX
KEGIATAN RT

Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
1.                       Santunan Yatim dan fakir miskin, dalam hal ini di bekerja sama dengan Yayasan Yatim Piatu Nurul Islam
2.                      Perayaan Tahunan HUT RI
3.                      Pertemuan warga/arisan setiap bulan sekali
4.                      Kerja Bakti di lingkungan RT
5.                      Jumantik
6.                      Posyandu


     BAB XII
ADMINISTRASI

Ø  KAS RT

1.       Kas RT di dapat dari iuran warga yang di ambil setiap bulan sekali
2.       Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan/ tahunan.
3.       Besar kas RT pada awal kepengurusan akan dievaluasi setiap bulan/ tahun melalui rapat seluruh warga.







BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Ø  HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 007
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 007.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

Ø  KEWAJIBAN WARGA
  1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
  2. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan , dan kas RT yang  akan di tagih oleh petugas hansip/humas RT  paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
  5. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 007, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
  6. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat forum warga dengan pengurus RT
  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar RT 007 RW 05
  8. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
  9. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
  10. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
  11. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
  12. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  13. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
  14. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dan persetujuan dari ketua RT.
  15. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/05 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).


BAB IV
PENDATANG BARU/PINDAH

  1. Warga pendatang baru/tamu di wilayah RT 007 diwajibkan melapor ke pengurus RT 007 dan bagi yang pindah di sarankan untuk  membuat surat pindah dari RT 007 RW 05

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

PANDUAN WARGA RUKUN TETANGGA 007 – RUKUN WARGA 05 KELURAHAN KEBAGUSAN KECAMATAN PASAR MINGGU- JAKARTA SELATAN

PENDAHULUAN 
 Warga Kebagusan , khususnya RT 007 RW 05 adalah warga yang menetap di wilayah RT 007/05 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu Dengan total ± 100 KK ,dan dengan jumlah penduduk ± 350 Jiwa diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.

  BAB I
 SUSUNAN PENGURUS RT 007/05

Pengurus RT 007/05 Periode 2013-2016 terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan di bantu dengan seorang Humas, yaitu sebagai berikut:
Ketua            : Danang Sugeng Riyadi
Sekertaris      : Herman
Bendahara     : Dani Sumiyati
Humas          : Nata


  BAB II
 KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT 007 berada dibawah RW 05 berkedudukan di Jalan Kebagusan Gang Pondok, Kelurahan                Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu
 2. Warga RT 007 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 007, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak/sewa