PONDOK_007_05_KEBAGUSAN
BLOG RT 007/05 INI DI BUAT SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN INFORMASI BAGI WARGA RT 007/05 KEL. KEBAGUSAN
Rabu, 12 Maret 2014
Kelurahan Kebagusan 12520: Kisah Nyai Cantik Si Tetangga Megawati
Kelurahan Kebagusan 12520: Kisah Nyai Cantik Si Tetangga Megawati: Mengejar Hoki di Pojok Kebagusan Makam ini terjepit sejumlah rumah mewah. Kediaman Megawati Soekarno Putri, Presiden RI ke-5, hanya...
Sabtu, 08 Maret 2014
Ø
PENGURUS
ADMINISTRASI
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala
keluarga atau anggota keluarga lainnya.
- Pengurusan administrasi dianjurkan membawa
identitas diri (KTP dan KK)
Ø
DANA
SOSIAL WARGA
- Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah
warga
- Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
- Sakit Rawat
Inap (Relatif) Rp. 100.000,-
- Meninggal
Dunia .............................. Rp. 200.000,-
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan
kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
Jakarta, 09 maret 2014
Ketua RT 007 / 005 Sekertaris
RT 007 / 005
Danang Sugeng Riyadi Herman
BAB V
MUSYAWARAH
Ø
MUSYAWARAH WARGA
1.
Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga
2.
Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
3.
Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
Ø
MUSYAWARAH PENGURUS
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program
kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang
ditentukan pengurus.
- Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat
mendesak
BAB IX
KEGIATAN RT
Kegiatan / acara yang diadakan di
lingkungan RT adalah :
1.
Santunan Yatim
dan fakir miskin, dalam hal ini di bekerja sama dengan Yayasan Yatim Piatu
Nurul Islam
2.
Perayaan
Tahunan HUT RI
3.
Pertemuan warga/arisan setiap bulan sekali
4.
Kerja Bakti di lingkungan RT
5.
Jumantik
6.
Posyandu
BAB XII
ADMINISTRASI
Ø
KAS
RT
1.
Kas RT di dapat dari iuran warga yang di ambil setiap
bulan sekali
2.
Kas RT akan
digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan/ tahunan.
3.
Besar kas RT
pada awal kepengurusan akan dievaluasi setiap bulan/ tahun melalui rapat seluruh warga.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA
Ø
HAK WARGA
- Setiap warga berhak
mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 007
- Setiap warga berhak
mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 007.
- Setiap warga berhak
memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
Ø
KEWAJIBAN
WARGA
- Warga yang menetap
diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
- Setiap warga (KK/Rumah)
berkewajiban membayar iuran bulanan , dan kas RT yang akan di tagih oleh petugas hansip/humas
RT paling lambat tanggal 10 pada
setiap bulannya.
- Setiap warga (Kepala
Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
- Setiap warga baru
berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau
fotocopy identitas diri lainnya.
- Setiap warga tamu atau
anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau
tinggal di wilayah RT 007, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke
pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
- Setiap warga berkewajiban
mematuhi hasil rapat forum warga dengan pengurus RT
- Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar
RT 007 RW 05
- Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang
aman dan tentram.
- Setiap warga dilarang
berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku
yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
- Untuk menjaga keamanan
dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan /
teras setiap malamnya.
- Apabila warga mempunyai
kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci
dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas
tetangga sekitar.
- Setiap warga diwajibkan
untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa
terkecuali (pemilik/penyewa).
- Warga dihimbau untuk
tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Menolak segala bentuk
sumbangan yang tidak mendapat izin dan persetujuan dari ketua RT.
- Setiap warga yang
menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1
(satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/05 sebelum 1 x 24 jam
(bisa lisan, surat, telp).
BAB IV
PENDATANG BARU/PINDAH
- Warga pendatang baru/tamu di wilayah RT 007 diwajibkan melapor ke
pengurus RT 007 dan bagi yang pindah di sarankan untuk membuat
surat pindah dari RT 007 RW 05
Dalam hal-hal
tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
PANDUAN WARGA RUKUN TETANGGA 007 – RUKUN WARGA 05 KELURAHAN KEBAGUSAN KECAMATAN PASAR MINGGU- JAKARTA SELATAN
PENDAHULUAN
Warga Kebagusan , khususnya RT 007 RW 05 adalah warga yang menetap di wilayah RT 007/05 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu
Dengan total ± 100 KK ,dan dengan jumlah penduduk ± 350 Jiwa diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.
BAB I
SUSUNAN PENGURUS RT 007/05
Pengurus RT 007/05 Periode 2013-2016 terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan di bantu dengan seorang Humas, yaitu sebagai berikut:
Ketua : Danang Sugeng Riyadi
Sekertaris : Herman
Bendahara : Dani Sumiyati
Humas : Nata
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT 007 berada dibawah RW 05 berkedudukan di Jalan Kebagusan Gang Pondok, Kelurahan Kebagusan Kecamatan Pasar Minggu2. Warga RT 007 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 007, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak/sewa
Langganan:
Postingan (Atom)