Sabtu, 08 Maret 2014


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA

Ø  HAK WARGA
  1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 007
  2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 007.
  3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.

Ø  KEWAJIBAN WARGA
  1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
  2. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan , dan kas RT yang  akan di tagih oleh petugas hansip/humas RT  paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
  3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
  4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
  5. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 007, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
  6. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat forum warga dengan pengurus RT
  7. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar RT 007 RW 05
  8. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
  9. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
  10. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
  11. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
  12. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
  13. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
  14. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dan persetujuan dari ketua RT.
  15. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/05 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).


BAB IV
PENDATANG BARU/PINDAH

  1. Warga pendatang baru/tamu di wilayah RT 007 diwajibkan melapor ke pengurus RT 007 dan bagi yang pindah di sarankan untuk  membuat surat pindah dari RT 007 RW 05

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar